Himsataki Taruh Harapan Besar pada Menteri Perlindungan PMI dan Menaker yang Baru

Himsataki Taruh Harapan Besar pada Menteri Perlindungan PMI dan Menaker yang Baru
Himsataki berharap arah kebijakan pemerintah untuk melindungi pekerja migran Indonesia. Foto: dok Himsataki

Pasal 11 menyebutkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan ketenagakerjaan, kecuali fungsi di bidang pelindungan dan penempatan pekerja migran.

Sementara itu, pada Pasal 12 diatur bahwa Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bertanggung jawab atas penyelenggaraan sub urusan pelindungan pekerja migran, termasuk pelaksanaan kebijakan penempatan dan pelindungan pekerja migran yang menjadi tugas utama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pemerintahan Prabowo-Gibran juga telah menegaskan bahwa isu ketenagakerjaan, termasuk perlindungan tenaga kerja migran, merupakan salah satu prioritas dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Harapan besar pun tertuju pada perbaikan kondisi bursa kerja ke luar negeri, peningkatan pelatihan, sertifikasi dan penguatan perlindungan hukum bagi pekerja Indonesia di luar negeri dengan program yang diusulkan oleh HIMSATAKI. Program tersebut yaitu Two and Two (Perekrutan, Pelatihan serta Sertifikasi dan Pelindungan,Penempatan).

Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah dan lembaga-lembaga terkait, Prabowo-Gibran diharapkan bisa membawa angin segar bagi tenaga kerja Indonesia, memastikan hak-hak mereka terjaga dan meningkatkan kesejahteraan PMI di masa mendatang.

Tegap Harjadmo juga tak lupa menyampaikan banyak terima kasih atas dedikasi Presiden ke 7 Joko Widodo selama 10 tahun memimpin Indonesia. (flo/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Pemerintahan Prabowo-Gibran juga telah menegaskan bahwa isu ketenagakerjaan, termasuk perlindungan tenaga kerja migran, merupakan salah satu prioritas.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News