Hina Bendera, Warga Malaysia Dituntut 2,6 Tahun

jpnn.com - DUMAI - Lantaran diduga melakukan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih, warga negara Malaysia, Broderick Chin, 45 alias Achin,dituntut 2,6 tahun. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Kamis (21/11) kemarin. Achin tampak shock dengan tuntutan tersebut.
Persidangan dipimpin hakim ketua Barita Saragih SH, dengan dua hakim anggota Fauzi SH dan Udut Napitupulu SH. Sebagaimana sebelumnya, sidang kemarin juga mendapat pengawalan dari belasa petugas Polres Dumai.
Mantan pimpinan PT Kreasijaya Adhykaria yang merupakan anak perusahaan PT Kuala Lumpur Kempong (KLK) itu dijerat dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 pasal 26, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Disebutkan JPU, pria bernama lengkap Broderick Chin Teck Fui pernah melontarkan kalimat menghina bendera Indonesia. Pada Jumat (16/8) sekitar pukul 16.00, pria yang disapa Achin melontarkan kalimat kepada anak buahnya. "Bila tidak ada bendera, bisa pakai celana dalam saya, sedangkan yang Merah minta sama ibu," kata JPU Lignauli Theresia menirukan terdakwa.
Sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan, mengakui mendengarkan pernyataan Achin soal bendera merah putih dan celana dalam itu. Keterangan saksi, menurut JPU memberatkan Achin. Selain saksi, juga ada keterangan dari ahli bahasa dari Bogor dan ahli pidana dari Sumatera Barat.
Mendengarkan tuntutan JPU 2,6 tahun itu, Achin tampak terkejut. Hal itu tampak dari raut mukanya yang tiba-tiba berubah. Ia kaget sekali. Terlihat, ia beberapa kali memandang ke loteng ruang sidang seraya menarik nafas.
Muhammad Hatta, penasehat hukum Achin pun kaget dengan tuntutan JPU. Menurutnya, tuntutan itu terlalu tinggi. "Pernyataan itu disampaikan terdakwa bukan pada masyarakat ramai, melainkan terbatas dan ruang sidang di kantornya," tuturnya seraya menyebutkan pihaknya akan menyampaikan pledoi pada persidangan Kamis mendatang. (afr/mas)
DUMAI - Lantaran diduga melakukan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih, warga negara Malaysia, Broderick Chin, 45 alias Achin,dituntut 2,6 tahun.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK