Hina Bocah Muslim, Politikus Singapura Mundur
Sabtu, 19 November 2011 – 13:11 WIB
Memicu kebencian rasial bisa ditindak secara hukum di Singapura. Misalnya membayar denda hingga USD 3.854 (sekitar Rp 34,7 juta) atau penjara maksimal tiga tahun, dan bahkan gabungan antara dua hukuman tersebut.
Bapak pendiri Singapura, Lee Kuan Yew pernah meminta penduduk Muslim setempat untuk tidak terlalu keras dalam menerjemahkan ajaran agamanya demi tujuan integrasi nasional. (cak/ami)
SINGAPURA - Isu penghinaan agama memaksa seorang anggota partai penguasa Singapura mundur. Saat ini polisi tengah memeriksa Jason Neo setelah mengunggah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer