Hina Buya Syafii dan Polri, Pendukung Habib Rizieq Dibekuk
Kamis, 15 Februari 2018 – 15:48 WIB
“Motif pelaku menyebarkan konten hate speech dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa terhadap Buya Syafii dan Polri,” tambah Fadil.
Dari penangkapan ini petugas menyita sebuah telepon genggam merek Xiaomi, bendera Forum Umat Islam, jaket bertuliskan Militan Keadilan dan airsoft gun laras panjang. Polisi menjerat Amrin dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik) dan atau Pasal 311 KUHP (fitnah) dan atau Pasal 207 KUHP (penghinaan terhadap penguasa).(mg1/jpnn)
Asyhadu Amrin dalam unggahannya menyebut Buya Syafii Maarif cekatan mengunjungi Gereja St Lidwina di Sleman yang baru diserang karena ada amplopnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Wamenlu Anis Matta Puji Upaya Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online