Hina Buya Syafii dan Polri, Pendukung Habib Rizieq Dibekuk
Kamis, 15 Februari 2018 – 15:48 WIB

Asyhadu Amrin yang ditangkap Bareskrim Polri karena menghina Buya Syafii Maarif dan kepolisian. Foto: istimewa for JPNN
“Motif pelaku menyebarkan konten hate speech dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa terhadap Buya Syafii dan Polri,” tambah Fadil.
Dari penangkapan ini petugas menyita sebuah telepon genggam merek Xiaomi, bendera Forum Umat Islam, jaket bertuliskan Militan Keadilan dan airsoft gun laras panjang. Polisi menjerat Amrin dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik) dan atau Pasal 311 KUHP (fitnah) dan atau Pasal 207 KUHP (penghinaan terhadap penguasa).(mg1/jpnn)
Asyhadu Amrin dalam unggahannya menyebut Buya Syafii Maarif cekatan mengunjungi Gereja St Lidwina di Sleman yang baru diserang karena ada amplopnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan