Hina Habib Rizieq di Facebook, Warga Cilegon Terancam Masuk Bui

Rodiyudin menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini keranah hukum dan sepenuhnya telah diserahkan untuk ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.
“Sudah kita pasrahkan ke Polisi, jadi kalaupun nanti ada orang yang mengatasnamakan FPI lalu terjadi anarkis dirumahnya (Rudi), itu bukan dari kami,” ucapnya.
Kata Rodiyudin, Rudi terancam kena dua aduan pasal dengan hukuman enam tahun kurungan penjara. Pasal yang dimaksud adalah terkait penistaan agama dan atas pasal penghinaan Habib Rizieq.
Dia mengklaim bahwa FPI Cilegon sebenarnya sudah memaafkan Rudi . Meski begitu, pihaknya tetap pengin Rudi merasakan beratnya hidup di bui selama bertahun-tahun
“Kita sudah melapor ke Polres Cilegon, lalu dari Polres Cilegon di instruksikan disuruh lapor ke Polda (Banten). Surat lapor sudah turun, sudah resmi. Untuk maaf kita berikan, tapi masalah hukum tetap harus dijalankan. Sebagai efek jera,” tuturnya. (Riko/dil/jpnn)
CILEGON – FPI Kota Cilegon melaporkan seorang pria bernama Rudi Ferdiansyah ke Polda Banten atas tuduhan penistaan agama dan penghinaan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi