Hina Habib Rizieq, Dosen UI Dipolisikan
Jumat, 29 Desember 2017 – 06:17 WIB
![Hina Habib Rizieq, Dosen UI Dipolisikan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/02/28/edcb4fad27bebb7f72ef359610cdcdee.jpg)
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com
Di laporan itu Ade diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mg1/jpnn)
Dosen Universitas Indonesia dianggap melecehkan ulama termasuk Habieb Rizieq lewat status Facebook.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Real Count KPU DPR RI: Daftar Caleg PSI Perolehan Suara Wouw, Kejutan Bukan Hanya di Jakarta
- Kaesang Mempersilakan Ade Armando Keluar dari PSI jika Tidak Bisa Mengikuti Konstitusi Terkait DIY
- Masalah Ade Armando Sangat Serius, Bakal Dipecat PSI?
- Waduh! Ada Spanduk Ade Armando Penista UU Keistimewaan Yogyakarta di Jakarta
- Ucapan Ade Armando Soal Dinasti Politik Bikin Blunder, Apa Sanksi dari PSI?
- Ade Armando Bikin Blunder, PSI Diberi Waktu 2 Hari untuk Bersikap