Hina Inisiator Kasus Century, @benhan Terancam Enam Tahun Bui

Hina Inisiator Kasus Century, @benhan Terancam Enam Tahun Bui
Benny Handoko (kanan) bersama penasihat hukumnya (tengah) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Iskandar (kiri) usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

Menanggapi surat dakwaan itu, Benny awalnya mengaku tak paham. Ketua majelis pun meminta JPU menjelaskan isi dakwaan hingga akhirnya Benny mengaku paham. "Saya paham, Yang Mulia," ucap Benny.

Selanjutnya, Benny yang dalam persidangan itu didampingi empat pengacara akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan selanjutnya yang digelar Rabu (9/10) pekan depan. Alasannya, karena ancaman hukuman di UU ITE itu bertentangan dengan ancaman hukuman di KUHP yang maksimal hanya 14 bulan penjara.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Suprapto mengingatkan Benny untuk bersikap kooperatif dan hadir tepat waktu pada persidangan selanjutnya pada Rabu (9/10) pekan depan. "Karena tidak ditahan, terdakwa (Benny, red) tolong yang kooperatif," pungkas Suprapto.(ara/jpnn)

JAKARTA - Pemilik akun @benhan di twitter, Benny Handoko, akhirnya duduk di kursi terdakwa setelah empat bulan lebih menyandang status tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News