Hina Inisiator Kasus Century, @benhan Terancam Enam Tahun Bui
Menanggapi surat dakwaan itu, Benny awalnya mengaku tak paham. Ketua majelis pun meminta JPU menjelaskan isi dakwaan hingga akhirnya Benny mengaku paham. "Saya paham, Yang Mulia," ucap Benny.
Selanjutnya, Benny yang dalam persidangan itu didampingi empat pengacara akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan selanjutnya yang digelar Rabu (9/10) pekan depan. Alasannya, karena ancaman hukuman di UU ITE itu bertentangan dengan ancaman hukuman di KUHP yang maksimal hanya 14 bulan penjara.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Suprapto mengingatkan Benny untuk bersikap kooperatif dan hadir tepat waktu pada persidangan selanjutnya pada Rabu (9/10) pekan depan. "Karena tidak ditahan, terdakwa (Benny, red) tolong yang kooperatif," pungkas Suprapto.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemilik akun @benhan di twitter, Benny Handoko, akhirnya duduk di kursi terdakwa setelah empat bulan lebih menyandang status tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis