Hina Jokowi, Cahyo Gumilar Ditangkap Bareskrim
Selasa, 05 Desember 2017 – 13:11 WIB
Pelaku dijerat pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2) dan atau pasal 45B juncto Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dan/atau 207 KUHPidana. (mg1/jpnn)
Selain menangkap Cahyo Gumilar, Bareskrim mengamankan barang bukti antara lain satu buah pedang dan bendera LPI.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo