Hina Jokowi, Cahyo Gumilar Ditangkap Bareskrim
Selasa, 05 Desember 2017 – 13:11 WIB

Pak Jokowi. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN.com
Pelaku dijerat pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2) dan atau pasal 45B juncto Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dan/atau 207 KUHPidana. (mg1/jpnn)
Selain menangkap Cahyo Gumilar, Bareskrim mengamankan barang bukti antara lain satu buah pedang dan bendera LPI.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Sekjen GibranKu Angkat Bicara Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Guntur PDIP Ingatkan Bahaya Gerhana Politik
- ReJO Siap Bela Jokowi dari Serangan soal Ijazah Palsu