Hina Kapolres di Facebook, Kena Satu Tahun Penjara
Selasa, 06 Desember 2016 – 05:15 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
Setidaknya, kata Anggi, pelaku penghina institusi negara bisa dihukum penjara.“Yang sudah, sudalah. Proses hukum sudah berjalan dengan baik. Yang penting intinya, semua ini pelajaran bagi masyarakat luas agar jangan sekali-kali pernah menghina lembaga milik negara seperti Polres Sidrap,” imbuhnya. (ady/adk/jpnn)
SIDRAP - Jumaezar alias Mezar bin Ahmad Lusi, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Kapolres Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Mengeklaim Arus Mudik dan Balik Lancar
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya
- Cerita Pemudik Kaget Lihat Jalur Selatan Nagreg Sempit dan Berliku
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko