Hina Kapolri dan Presiden Jokowi, Inilah 5 Orang yang Ditangkap
Namun, dia menegaskan, pihaknya saat ini memprioritaskan penegakan hukum terhadap pelaku yang menyebarkan ujaran kebencian.
"Yang kami perangi adalah perbuatannya, bukan karena statusnya," jelas mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini.
5. Santri Asal Pasuruan Sebar Fitnah
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim) membekuk Burhanudin, 20, santri asal Karang Panas, Pasrepan, Pasuruan.
Dia dibekuk lantaran menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Tito Karnavian melalui media sosial Facebook.
Dia ditangkap Ditreskrimsus Kamis malam (8/6) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya.
Sebelum ditangkap polisi dari Unit IV Cyber Crime, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim sudah melakukan penyelidikan sejak Rabu (7/6).
Yakni dengan cara melacak secara online terhadap salah satu akun Facebook (FB) tersangka dengan nama Elluek Ngangennie.
Korps Bhayangkara bergerak. Melindungi muruah lembaga aparat berbaju coklat dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian.
- 5 Berita Terpopuler: Lagu Indonesia Raya Dihina Warga Malaysia, Teroris Rogoh Rp 300 Juta, Kubu Rizieq Tak Puas
- 5 Berita Terpopuler: Tokoh FPI Nekat tak Penuhi Panggilan Polisi, Anies Tebar Ancaman, Jokowi dan Puan Dihina di TikTok
- Rocky Gerung Sebut Jokowi Tak Paham Pancasila, Istana Beri Respons Begini
- Unggahan Jokowi soal Pancasila Muncul Setelah Dihina Rocky Gerung di ILC
- Sebut Jokowi Seperti Firaun, Ida Fitri Langsung Ditahan Polisi
- Ogah Minta Maaf ke Jokowi, Habib Bahar Lebih Pilih Dipenjara