Hina Kerajaan, Diganjar Tiga tahun
Selasa, 20 Januari 2009 – 09:13 WIB
BANGKOK - Gara-gara dianggap menghina keluarga Kerajaan Thailand, novelis Australia Harry Nicolaides divonis penjara tiga tahun oleh pengadilan Negeri Gajah Putih itu kemarin (19/1). Nicolaides, 41 tahun, bekerja sebagai dosen pada sebuah universitas di Thailand. Dia juga menulis novel. Karya yang mengantarnya ke pengadilan berjudul "Verisimilitude" terbitan 2005. Dalam novel tersebut, terdapat kalimat-kalimat yang dianggap menghina kerajaan.
"Dia terbukti bersalah telah melanggar pasal 112 dan pengadilan menghukum enam tahun penjara. Namun, mengacu pada penyesalannya terkait kasus ini, hukumannya diperingan jadi tiga tahun,'' kata seorang hakim saat membacakan vonis, seperti dilansir Agence France-Presse. ''Dia telah menulis buku yang telah menghina raja, putra mahkota, Thailand dan monarki."
Pasal 112 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Thailand atau disebut lese majeste mengatur tentang sanksi bagi mereka yang menghina sistem monarki. Bagi yang melanggar terancam sanksi 15 tahun penjara. Membicarakan perihal monarki di Thailand adalah sesuatu yang tabu. Thailand gencar menutup situs-situs internet maupun blog yang dianggap menghina kerajaan.
Baca Juga:
BANGKOK - Gara-gara dianggap menghina keluarga Kerajaan Thailand, novelis Australia Harry Nicolaides divonis penjara tiga tahun oleh pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang
- KBRI Dili Gelar Nobar Laga Timnas Indonesia vs Jepang
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29