Hina Kiai di Facebook, Eno Dibekuk Polisi
jpnn.com, SITUBONDO - Pengusutan kasus pencemarkan nama baik kiai sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah SafiIyah Sukorjo melalui media sosial , membuahkan hasil.
Pemilik akun facebook bernama Eno Wijaya ditangkap Polres Situbondo, Jatim.
Posting-an melalui medsos menjadi alasan kasus ini bergulir.
Eno dinilai melecehan pengasuh pondok kiai Haji Raden Achmad Azaim Ibrahimi.
Sebab dalam ciutannya, pemuda berusia 21 tahun ini menyampaikan ungkapan yang melecehkan sang kiai.
Menurut AKBP Sigit Dany Setiyono Kapolres Situbondo, kini telah menetapkan dan mengamankan tersangka yang bernama asli Reno Wijaya tersebut.
"Tersangka Reno ditangkap di rumahnya beralamat Klatakan Situbondo," ujar Sigit.
Penangkapan dilakukan pada saat malam pergantian tahun baru kemarin.
Pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan sesuai Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Tersangka dijerat dengan pasal pasal 45 ayat 1 dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun penjara. (pul/jpnn)
Pelaku pencemaran nama baik kiai ditangkap polisi saat malam pergantian tahun di rumahnya.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Laporkan Balik Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Bilang Begini
- 2 Terlapor Kasus Pencemaran Nama Baik Minta Maaf, Azizah Salsha Bilang Begini
- Kabar Terbaru Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid
- Rektor UIN Suska Prof Khairunnas Rajab Tersangka, Begini Kasusnya