Hina Mantan Gubernur Lewat Medsos, Dituntut 5 Bulan
jpnn.com - PALANGKA RAYA – Jaksa penuntut umum Mursidah akhirnya menjatuhkan vonis lima bulan penjara pada Marcus Sebastian Tuwan dalam sidang yang digelar Rabu (16/3) kemarin.
Marcus merupakan terdakwa penghina mantan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang melalui media sosial. Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Mulyanto, Rabu (16/3).
“Menuntut terdakwa Marcus Sebastian Tuwan selama 5 bulan denda 1 juta subsider 2 bulan,” ujar Mursidah dalam tuntutannya.
Beberapa hal membuat Marcus mendapatkan keringanan. Di antaranya ialah sikap Marcus yang sopan selama persidangan, belum pernah dipidana, mengakui perbuatannya, punya tanggungan istri dan anak, kemudian sudah saling memaafkan di dalam sidang.
Mendengarkan tuntutan tersebut, Marcus mengaku akan mengajukan pembelaan. “Akan ada dua pembelaan nantinya Pak,” ucapnya. (alh/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom