Hina Mantan Gubernur Lewat Medsos, Dituntut 5 Bulan

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Jaksa penuntut umum Mursidah akhirnya menjatuhkan vonis lima bulan penjara pada Marcus Sebastian Tuwan dalam sidang yang digelar Rabu (16/3) kemarin.
Marcus merupakan terdakwa penghina mantan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang melalui media sosial. Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Mulyanto, Rabu (16/3).
“Menuntut terdakwa Marcus Sebastian Tuwan selama 5 bulan denda 1 juta subsider 2 bulan,” ujar Mursidah dalam tuntutannya.
Beberapa hal membuat Marcus mendapatkan keringanan. Di antaranya ialah sikap Marcus yang sopan selama persidangan, belum pernah dipidana, mengakui perbuatannya, punya tanggungan istri dan anak, kemudian sudah saling memaafkan di dalam sidang.
Mendengarkan tuntutan tersebut, Marcus mengaku akan mengajukan pembelaan. “Akan ada dua pembelaan nantinya Pak,” ucapnya. (alh/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan