Hina Panglima TNI di Medsos, Galuh Langsung Dijemput Pak Polisi
jpnn.com, MAGETAN - Satreskrim Polres Magetan membekuk Galuh Setiyaji, pelaku penghina Panglima TNI di media sosial. Tersangka hanya bisa pasrah saat diringkus Sat Reskrim Polres Magetan.
Pria berumur 36 ditangkap aparat kepolisian bersama anggota TNI setempat setelah mengunggah ujaran kebencian di akunnya di Twitter.
Di Twitter, Galuh mengunggah tulisan yang mendiskreditkan Panglima TNI dengan kata-kata yang tidak sopan. Pelaku mengunggah tulisan menghina Panglima TNI sebanyak dua kali.
Menurut AKBP Muhammad Riffai, Kapolres Magetan, pelaku mengaku mengunggah tulisan tersebut karena sakit hati terhadap salah satu keluarganya, yang merupakan anggota TNI.
"Tersangka juga mengunggah tulisannya melalui akun di Facebook yang kontennya terkait dengan TNI," kata AKBP Riffai.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa handphone, sepeda motor, dan seperangkat komputer salah satu Warnet di Desa Purwodadi Kecamatan Barat, Magetan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 A, Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (pul/jpnn)
Menghina Panglima TNI di medsos bakal dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada