Hina PDIP di Facebook, Pria Ini Langsung Dijemput Polisi
jpnn.com, PASURUAN - Polisi menangkap Purwanto (30) warga Desa Sumbergedang, Pasuruan, Jatim.
Dia ditangkap setelah menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian terhadap PDI Perjuangan di akun pribadinya di Facebook.
Akibat kejadian ini, ketua partai melaporkan kesal karena pelaku sudah beberapa kali melakukannya.
"Pelaku mengunggah status yang berisi gambar dan kata-kata yang berisi hinaan terhadap partai PDIP," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso.
Hal ini dilakukan Purwanto karena tidak puas, terhadap kepemimpinan selama ini dengan kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat bawah.
Dengan adanya bukti yang kuat dan diakui oleh pelaku, maka Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan Purwanto sebagai tersangka.
"Pelaku melanggar undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara," jelas AKP Budi Santoso. (yos/jpnn)
Seorang pria dilaporkan menebar berita hoaks dan ujaran kebencian terhadap PDIP di akunnya di Facebook.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Aiman Witjaksono Naik Penyidikan
- Buntut Singgung Angel Lelga Soal Agama, Deolipa Yumara Dipolisikan
- Diduga Menghina Anaknya, Akun Ini Dipolisikan Ayu Ting Ting
- Saputra Yasa Menantang Duel Kompol Wayan Latra, Endingnya Bisa Ditebak
- Kubu Gus Nur Sebut Jaksa Sengaja Bikin Kekeliruan di Sidang Pembacaan Dakwaan
- Gus Nur Memohon Agar Penangguhan Penahanannya Dikabulkan, Hakim Bilang Begini