Hina Pengadilan, Kuasa Hukum Tomy Winata Dipolisikan Hakim PN Jakpus
jpnn.com, JAKARTA - Sunarso, hakim yang menjadi korban dugaan pemukulan yang dilakukan oknum pengacara berinisial D, melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7) malam.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/1283/K/VII/2019/RESTROJAKPUS.
"Kami laporkan sesuai dengan prosedur hukum ya kan," kata Sunarso ditemui setelah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat.
BACA JUGA : Kuasa Hukum Tomy Winata Serang Majelis Hakim PN Jakpus
Sunarso mengakui, secara pribadi memaafkan D yang diduga memukulnya. Hanya saja, dugaan kasus pemukulan sudah berkaitan dengan kelembagaan yakni Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kalau pribadi, sih, saya mungkin bisa memaafkan, tetapi kalau lembaga, ini kan sudah bicara masalah kelembagaan," ungkap Sunarso.
Sunarso menganggap, dugaan aksi pemukulan berpotensi menghina lembaga peradilan. Sebab, peradilan seharusnya bisa berlangsung dengan tertib dan aman.
"Tentunya seperti itu, ya. Itu termasuk contempt of court. Contempt of court itu membuat keonaran dari persidangan, pengadilan," ungkap dia.
Terjadi insiden kekerasan saat majelis hakim menyidangkan perkara perdata yang melibatkan pengusaha nasional Tomy Winata dengan PT PWG.
- Hakim Diminta Lebih Teliti soal Kasus Dugaan Suap Di PN Surabaya
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY