Hina Presiden dan Kapolri, Muhammad Said Dibekuk Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Muhammad Said pada Minggu (4/6) kemarin. Dia diduga menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, hinaan itu dilakukan oleh Said melalui media sosial.
"Dalam postingannya mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap presiden dan Kapolri," kata Fadil saat dikonfirmasi, Selasa (6/6).
Fadil menambahkan, Said diamankan di daerah Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Fadil menolak menyebutkan isi konten yang dianggap menghina presiden dan kapolri. Namun, dia menegaskan, pihaknya saat ini memprioritaskan penegakan hukum terhadap pelaku yang menyebarkan ujaran kebencian.
"Yang kami perangi adalah perbuatannya, bukan karena statusnya," jelas mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita tablet dan akun Facebook milik Said atas nama Ahmad Fatihul Alif. "Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku," tandas dia. (mg4/jpnn)
Bareskrim Polri menangkap Muhammad Said pada Minggu (4/6) kemarin. Dia diduga menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Jadi Peserta TASPEN, Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan THT
- Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 919 Triliun ke Daerah, Mendagri Tekankan Poin Ini
- Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN
- Diundang Respati-Astrid ke Angkringan, Jokowi: tetapi yang Bayarin, Saya
- Setelah Bertemu Prabowo, Jokowi Ngobrol Rahasia dengan Paslon di Pilwakot Solo Ini
- P3PD Memperkuat Kapasitas Kelembagaan Desa, Dukung Visi Indonesia Emas 2045