Hina Presiden dan Kapolri, Said Dibekuk Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Muhammad Said pada Minggu (4/6). Dia diduga menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, hinaan itu dilakukan oleh Said melalui media sosial.
"Dalam posting-annya mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap presiden dan Kapolri," kata Fadil saat dikonfirmasi, Selasa (6/6).
Fadil menambahkan, Said diamankan di daerah Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.
Fadil menolak menyebutkan isi konten yang dianggap menghina presiden dan kapolri.
Namun, dia menegaskan, pihaknya saat ini memprioritaskan penegakan hukum terhadap pelaku yang menyebarkan ujaran kebencian.
"Yang kami perangi adalah perbuatannya, bukan karena statusnya," jelas mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita tablet dan akun Facebook milik Said atas nama Ahmad Fatihul Alif.
Bareskrim Polri menangkap Muhammad Said pada Minggu (4/6). Dia diduga menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
- 5 Berita Terpopuler: Lagu Indonesia Raya Dihina Warga Malaysia, Teroris Rogoh Rp 300 Juta, Kubu Rizieq Tak Puas
- 5 Berita Terpopuler: Tokoh FPI Nekat tak Penuhi Panggilan Polisi, Anies Tebar Ancaman, Jokowi dan Puan Dihina di TikTok
- Rocky Gerung Sebut Jokowi Tak Paham Pancasila, Istana Beri Respons Begini
- Unggahan Jokowi soal Pancasila Muncul Setelah Dihina Rocky Gerung di ILC
- Sebut Jokowi Seperti Firaun, Ida Fitri Langsung Ditahan Polisi
- Ogah Minta Maaf ke Jokowi, Habib Bahar Lebih Pilih Dipenjara