Hina Raja, Dipenjara 11 Tahun
Kamis, 24 Januari 2013 – 07:00 WIB
Dua tulisan yang dianggap menghina raja dimuat pada 2010. Saat itu, nama penulisnya disamarkan. Somyot pun ditahan setahun kemudian atau selang lima hari setelah diluncurkannya petisi yang menuntut peninjauan kembali Pasal 112. Pasal tersebut mentyinggung ancaman penjara bagi siapapun yang menghina raja.
Baca Juga:
Kemarin pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara untuk setuap tulisan yang dimuat. Lantas, setahun lagi dijatuhkan untuk kasus penghinaan lain terhadap raja yang sempat tertunda tiga tahun lalu.
Tim pengacara Somyot langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. "Saya pastikan dia tidak bermaksud untuk melanggar Pasal 112. Dia hanya melaksanakan tugas sebagai jurnalis. Kami juga akan mengajukan penangguhan penahanan," tutur Karom Polpornklang, salah seorang pengacara Somyot.
Delegasi Uni Eropa (UE), yang sedang berkunjung ke Bangkok, langsung mereaksi putusan tersebut. "Vonis itu melanggar nilai-nilai kebebasan berekspresi dan kebebasan pers," kata jubir delegasi UE melalui pernyataan resmi. Sementara itu, Amnesti Internasional menilai keputusan Pengadilan Kriminal Bangkok itu sebagai langkah mundur bagi kebebasan berekspresi di Thailand.
BANGKOK--Kebebasan menulis belum bisa dinikmati pers di Thailand. Seorang aktivis dan eks redaktur sebuah majalah Rabu (23/1) divonis 11 tahun penjara
BERITA TERKAIT
- Ukraina & Suriah Perkuat Hubungan Diplomasi Kemanusiaan di Tengah Invasi Rusia
- Gencatan Senjata Tak Berpengaruh, Tentara Israel Tetap Lakukan Pelanggaran di Lebanon
- Arab Saudi Janjikan Pelayanan Kelas Dunia untuk Jemaah Haji & Umrah
- Korsel Diguncang Skandal Politik, Korut Pamer Rudal Hipersonik
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
- Iran Izinkan Anak 14 Tahun Jalani Operasi Plastik demi Kecantikan