Hina TNI di Medsos, Dihukum Penjara 1,5 Tahun
jpnn.com, SIDOARJO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis Galih Kusuma Rachmawan dengan hukuman badan setahun enam bulan atau 1,5 tahun.
Terdakwa dinilai terbukti menghina institusi TNI melalui Facebook. Galih melanggar pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Selain hukuman penjara, pemuda 25 tahun itu diwajibkan membayar denda. "Jumlahnya sebesar Rp 5 juta," ucap Suprayogi, ketua majelis hakim.
BACA JUGA : Kapok, Galih Janji Tak Lagi Hina TNI di Medsos
Jika tak sanggup membayar denda, dia wajib mengganti dengan menjalani hukuman kurungan satu bulan.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
Sebelumnya, JPU Moch. Ridwan Dermawan menuntut Galih dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Selain itu, denda Rp 10 juta dengan pidana pengganti selama 3 bulan kurungan.
Pelaku yang bekerja sebagai sopir memberikan komentar bernada emosi dan kalimatnya dianggap menghina institusi TNI.
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- KPU Sumsel Batasi Akun Medsos Paslon untuk Kampanye
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada
- Polisi Sita Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian