Hinca Minta Wakapolri Menjelaskan Alasan Pengurangan Sanksi Demosi Kombes Rizal
jpnn.com, JAKARTA - Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono diminta menjelaskan alasan pengurangan sanksi demosi Kombes Rizal Irawan yang terlbat kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tony Sutrisno.
Konon Kombes Rizal dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun. Namun, hukuman disiplin itu dipangkas menjadi satu tahun setelah pelanggar mengajukan banding.
"Wakapolri harus menjelaskan kepada publik apa alasannya," kata Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan di Jakarta, Senin (26/12).
Hinca menilai kepolisian belakangan menjadi sorotan publik terkait masalah integritas personelnya.
"Ada problem besar dalam internal Polri, dan itu berkaitan dengan integritas personel," lanjutnya.
Legislator Fraksi Demoktat itu berharap masalah di internal Polri bisa diselesaikan agar tidak berlarut-larut.
Dia mengatakan pengurangan sanksi demosi Kombes Rizal dinilai tidak adil dan bertentangan dengan etika kepolisian.
"Sekalipun ada mekanisme banding kepada Wakapolri, karena persoalan integritas ini menyangkut bukan satu orang dua orang, tentu ini tidak adil dan melanggar etika itu sendiri," tuturnya.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan minta wakapolri dan propam menjelaskan soal pengurangan sanksi demosi Kombes Rizal Irawan terkait pemerasan.
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan