Hinca: Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja jadi Pelajaran Sangat Mahal Bagi Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah di dalam membuat aturan.
"Ini pelajaran yang sangat mahal bagi pemerintah yang terburu-buru dan akhirnya terbengkalai juga," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/11).
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan ke depan pembentukan aturan yang menyangkut hidup rakyat perlu dibahas secara matang.
Terlebih lagi, apabila subtansinya, seperti di dalam UU Cipta Kerja, itu bersinggungan dengan berbagai kalangan.
Menurut Hinca, apabila diperlukan, lakukan sosialisasi mendalam sebelum mengesahkan UU Cipta Kerja tersebut.
"Jangan buru-buru, ini butuh waktu yang panjang karena yang dibahas juga banyak sekali substansinya, sehingga perlu sosialisasi ke masyarakat," katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan UU Cipta Kerja inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Lembaga penjaga muruah konstitusi yang dipimpin Anwar Usman itu melihat ada kekurangan dalam pembuatan UU andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Hinca Panjaitan menegaskan putusan MK tentang UU Cipta Kerja menjadi pelajaran mahal bagi pemerintah.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia