Hinca: Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja jadi Pelajaran Sangat Mahal Bagi Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah di dalam membuat aturan.
"Ini pelajaran yang sangat mahal bagi pemerintah yang terburu-buru dan akhirnya terbengkalai juga," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/11).
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan ke depan pembentukan aturan yang menyangkut hidup rakyat perlu dibahas secara matang.
Terlebih lagi, apabila subtansinya, seperti di dalam UU Cipta Kerja, itu bersinggungan dengan berbagai kalangan.
Menurut Hinca, apabila diperlukan, lakukan sosialisasi mendalam sebelum mengesahkan UU Cipta Kerja tersebut.
"Jangan buru-buru, ini butuh waktu yang panjang karena yang dibahas juga banyak sekali substansinya, sehingga perlu sosialisasi ke masyarakat," katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan UU Cipta Kerja inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Lembaga penjaga muruah konstitusi yang dipimpin Anwar Usman itu melihat ada kekurangan dalam pembuatan UU andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Hinca Panjaitan menegaskan putusan MK tentang UU Cipta Kerja menjadi pelajaran mahal bagi pemerintah.
- Lihat, Bakamla RI Kembali Tangkap Ballpress Ilegal
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Ketua DPD RI Apresiasi Kebijakan Efisiensi Presiden Prabowo pada Anggaran dan Belanja Pemerintah
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut