Hindari APBN untuk Bayar Korban Century
DPR Harus Konsiten Dengan Dasar Penolakan RUU JPSK
Jumat, 15 Februari 2013 – 00:01 WIB
Karenanya ia menyanyangkan ketika konsistensi politisi di DPR yang tak mau APBN digunakan untuk menalangi kerugian bank, tiba-tiba berubah. Dradjad menegaskan, jangan sampai kerugian nasabah Century maupun Antaboga langsung ditalangi APBN,
"Harusnya tidak dari APBN, tapi dari LPS selaku pemegang saham Bank Mutiara. Kalau LPS kekurangan dana, baru APBN menambah modal untuk LPS. Jika langsung dari APBN, ini nanti jadi preseden bagi bailout terhadap bank atau produk keuangan lainnya," pungkas Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI saat memimpin rapat Timwas Century DPR, Rabu (13/2) lalu menyatakan, ide penggunaan dana APBN untuk menalangi kerugian nasabah Century dan Antaboga Delta Sekuritas patur dikaji. Menurutnya, APBN masih mampu menalangi kerugian nasabah Century dan Antaboga yang hanya pada kisaran Rp 1,4 triliun.
"Ini satu-satunya solusi yang baik. Lapindo saja kita bayar. Bunga obligasi rekap nggak jelas juga dibayar. APBN kita itu Rp 1.700 triliun. Bayar nasabah berapa, Rp 1,3 atau 1,4 triliun itu kecil sekali," kata Marzuki. (ara/jpnn)
JAKARTA - Langkah Tim Pengawas (Timwas) Penyelesaian Kasus Bank Century mendorong penggunaan APBN untuk menalangi kerugian nasabah bank yang kini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item