Hindari APBN untuk Bayar Korban Century

DPR Harus Konsiten Dengan Dasar Penolakan RUU JPSK

Hindari APBN untuk Bayar Korban Century
Hindari APBN untuk Bayar Korban Century
Karenanya ia menyanyangkan ketika konsistensi politisi di DPR yang tak mau APBN digunakan untuk menalangi kerugian bank, tiba-tiba berubah. Dradjad menegaskan, jangan sampai kerugian nasabah Century maupun Antaboga langsung ditalangi APBN,

"Harusnya tidak dari APBN, tapi dari LPS selaku pemegang saham Bank Mutiara. Kalau LPS kekurangan dana, baru APBN menambah modal untuk LPS. Jika langsung dari APBN, ini nanti jadi preseden bagi bailout terhadap bank atau produk keuangan lainnya," pungkas Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI saat memimpin rapat Timwas Century DPR, Rabu (13/2) lalu menyatakan, ide penggunaan dana APBN untuk menalangi kerugian nasabah Century dan Antaboga Delta Sekuritas patur dikaji. Menurutnya, APBN masih mampu menalangi kerugian nasabah Century dan Antaboga yang hanya pada kisaran Rp 1,4 triliun.

"Ini satu-satunya solusi yang baik. Lapindo saja kita bayar. Bunga obligasi rekap nggak jelas juga dibayar. APBN kita itu Rp 1.700 triliun. Bayar nasabah berapa, Rp 1,3 atau 1,4 triliun itu kecil sekali," kata Marzuki. (ara/jpnn)

JAKARTA - Langkah Tim Pengawas (Timwas) Penyelesaian Kasus Bank Century mendorong penggunaan APBN untuk menalangi kerugian nasabah bank yang kini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News