Hindari Asusila, Istri Hakim Diminta Dampingi Suaminya Bertugas
Jumat, 25 November 2011 – 16:58 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) menyarankan agar para istri hakim dampingi ke manapun suaminya bertugas. Hal bertujuan untuk mencegah perilaku menyimpang dan tindak asusila seperti yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuwanto dan hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Nanggroe Aceh Darussalam, Dainuri.
"Kebutuhan laki-laki harus penyaluran yang bener, tidak dibenarkan apalagi etika. Itu terjadi karena tidak ada pasangannya yang sah," kata Harifin di gedung MA, Jakarta, Jumat (25/11).
Dikatakan Harifin, jumlah hakim di Indonesia mencapai 7000 dan wajar jika ada hakim yang nakal karena mereka mempunyai sifat dan karakter yang berbeda-beda. "Memang tidak ada aturan (wajib bawa istri ketempat bertugas), tapi kita anjurkan bawa pasangan," ujarnya.
Diketahui, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuanto diberhentikan tidak hormat dari jabatannya sebagai hakim karena terbukti melanggar kode etik serta prilaku hakim.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) menyarankan agar para istri hakim dampingi ke manapun suaminya bertugas. Hal bertujuan untuk mencegah perilaku
BERITA TERKAIT
- Usaha di Pantai Wisata Citepus Sepi Setelah Heboh Kasus Pembunuhan
- Sudah Ketahuan Perkiraan Jumlah PPPK Paruh Waktu & Gajinya, Waduh
- Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Pesan dari Pak Dedy untuk Honorer, Data Sudah Divalidasi, tetapi Jangan Sampai Tertipu
- Istana Bantah Jokowi 'Cuci Tangan' karena Serahkan Tugas Keppres IKN ke Prabowo
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus