Hindari Asusila, Istri Hakim Diminta Dampingi Suaminya Bertugas

Hindari Asusila, Istri Hakim Diminta Dampingi Suaminya Bertugas
Hindari Asusila, Istri Hakim Diminta Dampingi Suaminya Bertugas
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) menyarankan agar para istri hakim dampingi ke manapun suaminya bertugas. Hal bertujuan untuk mencegah perilaku menyimpang dan tindak asusila seperti yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuwanto dan hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Nanggroe Aceh Darussalam, Dainuri.

"Kebutuhan laki-laki harus penyaluran yang bener, tidak dibenarkan apalagi etika. Itu terjadi karena tidak ada pasangannya yang sah," kata Harifin di gedung MA, Jakarta, Jumat (25/11).

Dikatakan Harifin, jumlah hakim di Indonesia mencapai 7000 dan wajar jika ada hakim yang nakal karena mereka mempunyai sifat dan karakter yang berbeda-beda.  "Memang tidak ada aturan (wajib bawa istri ketempat bertugas), tapi kita anjurkan bawa pasangan," ujarnya.

Diketahui, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuanto diberhentikan tidak  hormat dari jabatannya sebagai hakim karena terbukti melanggar kode etik serta prilaku hakim.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) menyarankan agar para istri hakim dampingi ke manapun suaminya bertugas. Hal bertujuan untuk mencegah perilaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News