Hindari Boikot Pilpres, KPU Perlu Perppu Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum kembali mengusulkan perlunya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (perppu). Kali ini, Perppu yang dibutuhkan KPU adalah untuk antisipasi jika Pemilihan Presiden hanya diikuti satu pasang calon saja.
Menanggapi kemungkinan bakal adanya boikot dari pihak-pihak yang merasa dicurangi pada Pemilu legislatif sehingga menolak hasil pemilu dan memboikot Pilpres, anggota KPU Andi Nurpati mengakui bahwa UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres memang tidak memungkinkan jika Pilpres hanya diikuti satu pasangan calon. "Karenanya KPU perlu Perppu untuk mengantisipasinya kalau kemukinan terburuknya seperti itu (hanya satu pasangan capres-cawapres)," ujar Nurpati di Jakarta, Selasa (21/4).
Menurutnya, UU Pilpres hanya mengatur penundaan pemungutan suara yakni jika salah satu pasangan calon yang sudah ditetapkan berhalangan tetap sejak tahapan pilpres hingga hari 'H' pemungutan suara Pilpres. Pasal 24 ayat (2) UU Pilpres menyebutkan, dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga jumlah Pasangan Calon kurang dari dua pasangan, tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditunda oleh KPU paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
"Kalau yang terjadi seperti itu, KPU akan kembali membuka pendaftaran hingga ada minimal dua pasangan calon yang bertarung dalam ajang pilpres," ujar Andi.
Namun seperti diakuinya, KPU memang belum memiliki pedoman jika ternyata hanya ada satu pasangan capres. Menurut Andi, isi Perppu dimaksudkan untuk meringankan syarat bagi parpol yang bisa mengusung capres/cawapres. "Artinya, Perppu itu untuk menurunkan syarat pencalonan," cetusnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, parpol-parpol yang tergabung dalam Kelompok Teuku Umar mengancam akan memboikot Pilpres. Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Wiranto yang menjadi juru bicara Kelompk Teuku Umar menyatakan, jika dugaan kecurangan pemilu tidak ditindaklanjuti dan kacaunya Daftar Pemilih Tetap berlanjut ke Pilpres maka kelompok Teuku Umar tidak akan ikut berpartisipasi di Pilpres dengan tidak tidak mengajukan pasangan capres/cawapres.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum kembali mengusulkan perlunya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (perppu). Kali ini, Perppu yang dibutuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret