Hindari Disparitas Mutu, Kemendiknas Terapkan SPM
Selasa, 24 Agustus 2010 – 20:13 WIB
JAKARTA - Guna mempersempit kesenjangan mutu pendidikan, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menggulirkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan. Wakil Menteri Pedidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menerangkan, penerapan SPM pendidikan dasar ini adalah untuk memastikan tidak ada lagi sekolah yang tak layak disebut sekolah.
"Bisa dikatakan, penerapan SPM ini untuk mewujudkan keterjangkauan memperoleh pendidikan yang sesungguhnya, bukan (yang) semu," ujar Fasli, di Gedung Kemendiknas, Jakarta, Selasa (24/8).
Dijelaskannya, fokus SPM pendidikan dasar ini adalah sekolah/madrasah (SD/MI) dan SMP/MTs. Selain itu, SPM pendidikan ini mencakup pendidikan formal, non-formal dan informal. SPM pendidikan ini, lanjut Fasli, merupakan tahapan yang paling rendah (minimal) untuk mencapai sekolah bermutu. "Tahapan berikutnya adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP), serta tahapan yang paling tinggi adalah sekolah di atas SNP," jelasnya.
Lebih lanjut Fasli menambahkan, Kemendiknas merencanakan SPM pendidikan dasar akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2011. Tim Basic Education Sector Capacity Support Program (BESCSP) akan segera dibentuk oleh Ditjen Mandikdasmen, yang bekerjasama dengan dua lembaga donor asing yakni Bank Pembangunan Asia (ADB) dan masyarakat Eropa.
JAKARTA - Guna mempersempit kesenjangan mutu pendidikan, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) Kementerian
BERITA TERKAIT
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas