Hindari Hukuman, Bandar Narkoba Ngaku jadi Pengguna
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, banyak bandar atau pengedar mengaku sebagai pengguna narkoba supaya tak dihukum berat. Minimal, mereka dikenakan rehabilitasi dan lepas dari jerat pidana.
"Iya, karena pengedar hukumannya lebih berat daripada pemakai. Pemakai kan ada rehabilitasi," kata Asep usai sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5).
Asep menambahkan, yang juga patut diwaspadai ialah permainan bandar dengan oknum aparat supaya tidak dijerat pasal pengedar narkoba. "Karena ada juga oknum yang bermain-main," tambah Asep.
Asep membandingkan situasi saat ini dengan ketika dirinya masih menjadi hakim. Saat itu, ada pengedar malah dikenakan pasal pengguna. "Ya karena kita tahu pasalnya tidak ada ya kita hukum saja. Makanya ada kesan kenapa pengguna di hukum dulu ya karena kita tahu dia bukan pengguna, (tapi) pengedar," tambah Asep.
Menurut Asep, banyak pengedar dituduh sebagai pengguna. Sebaliknya, pengguna dijadikan pengedar. "Itu tadi kalau tidak assessment langsung orang itu diproses. Hakim kan terikat oleh pasal, tetapi kalau menggunakan pasal 54 kan assasment dulu baru direhab," tegas Asep. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, banyak bandar atau pengedar mengaku sebagai pengguna narkoba supaya tak dihukum berat. Minimal,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi