Hindari Hukuman, Bandar Narkoba Ngaku jadi Pengguna
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, banyak bandar atau pengedar mengaku sebagai pengguna narkoba supaya tak dihukum berat. Minimal, mereka dikenakan rehabilitasi dan lepas dari jerat pidana.
"Iya, karena pengedar hukumannya lebih berat daripada pemakai. Pemakai kan ada rehabilitasi," kata Asep usai sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5).
Asep menambahkan, yang juga patut diwaspadai ialah permainan bandar dengan oknum aparat supaya tidak dijerat pasal pengedar narkoba. "Karena ada juga oknum yang bermain-main," tambah Asep.
Asep membandingkan situasi saat ini dengan ketika dirinya masih menjadi hakim. Saat itu, ada pengedar malah dikenakan pasal pengguna. "Ya karena kita tahu pasalnya tidak ada ya kita hukum saja. Makanya ada kesan kenapa pengguna di hukum dulu ya karena kita tahu dia bukan pengguna, (tapi) pengedar," tambah Asep.
Menurut Asep, banyak pengedar dituduh sebagai pengguna. Sebaliknya, pengguna dijadikan pengedar. "Itu tadi kalau tidak assessment langsung orang itu diproses. Hakim kan terikat oleh pasal, tetapi kalau menggunakan pasal 54 kan assasment dulu baru direhab," tegas Asep. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, banyak bandar atau pengedar mengaku sebagai pengguna narkoba supaya tak dihukum berat. Minimal,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Akademisi: Penilaian OCCRP soal Jokowi Tidak Ilmiah dan Bias
- Infak Kemanusiaan Palestina dari BAZNAS Tangsel Capai Rp 1,7 Miliar
- PPN 12 Persen Berlaku, Dolfie DPR: Pemerintah Perlu Jelaskan Klasifikasi Barang Mewah
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025
- Honorer Tanpa Kode L di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Otomatis Paruh Waktu?
- PSI: Publikasi OCCRP soal Jokowi Adalah Suara Barisan Sakit Hati