Hindari Istilah Kriminalisasi, KY Merasa Kesalahannya Terus Dicari
jpnn.com - JAKARTA - Banyak kalangan memertanyakan langkah Bareskrim Polri menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Penetapan tersangka itu diduga sebagai upaya kriminalisasi karena KY merekomendasikan sanksi ke Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh tak mau berspekulasi dengan menyebut penetapan tersangka kepada dua koleganya itu sebagai upaya kriminalisasi. Imam justru mempersilakan publik untuk menilai tentang kemungkinan kesamaan pola antara kasus yang menjerat komisioner KY dengan status tersangka yang disandang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjerat Budi Gunawan.
“Hasil dari pleno oleh tujuh komisioner berupa rekomendasi sanksi. Jadi saya kira bisa dipikirkan sendiri, apakah polanya sama seperti KPK yang komisionernya ditetapkan sebagai tersangka?" kata Imam dalam jumpa pers di kantor KY, Jakarta, Minggu (12/7).
Imam mengakui bahwa status Suparman dan Taufiqurrahman sebagai tersangka pencemaran nama baik memang hanya selisih beberapa hari setelah KY merekomendasikan sanksi untuk Sarpin. Namun, Imam tak mau mengaitkan status tersangka itu dengan rekomendasi sanksi dari KY untuk Sarpin.
"Saya tidak tahu ada hubungannya atau tidak. Tapi yang jelas ini (penetapan tersangka, red) setelah rekomendasi itu (sanksi untuk Sarpin, red),’’ imbuh Imam.
Menurutnya, baik Suparman maupun Taufiq hanya sekali dipanggil untuk diperiksa terkait laporan Sarpin yang merasa jadi korban pencemaran nama baik. Namun, sekali lagi Imam menegaskan bahwa status tersangka untuk dua koleganya memang keluar setelah KY merekomendasikan sanksi untuk Sarpin.
Saat ini, tutur Imam, KY sedang mengumpulkan pendapat-pendapat hukum sejumlah pakar terkait kasus yang menjerat dua komisionernya. Pasalnya, kasus itu terkesan hanya untuk mencari kesalahan komisioner KY. “Pernyataan dua komisioner di media massa itu tidak menunjukkan adanya pencemaran nama baik,” pungkasnya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Banyak kalangan memertanyakan langkah Bareskrim Polri menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol