Hindari Kejadian Nurhayati Terulang, Bareskrim Bakal Lakukan Ini
Rabu, 02 Maret 2022 – 04:17 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Dok Humas Polri
"Polri berkoordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan. Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati dihentikan pada malam ini (tadi malam, red)," ujar Dedi.
Jenderal bintang dua ini pun menuturkan teknis penghentian kasus. Dia menyebut perkara ini sudah P21, maka tetap akan dilimpahkan ke kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati.
Dari jaksa nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Jadi, malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai," tegas Dedi. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri bakal mengawasi setiap penanganan kasus korupsi yang ditangani polres maupun polda. Hal ini dilakukan untuk menghindari kejadian seperti Nurhayati terulang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN