Hindari Kericuhan, Pengumuman Survey dan Quick Count Dibatasi
Selasa, 17 Maret 2009 – 18:00 WIB
"Lewat dari jam 12 malam sudah boleh diumumkan, kok," cetusnya.
Dijelaskan Agung, aturan tenggang waktu pengumuman survey ini bukan hanya berlaku untuk lembaga survey, tapi juga untuk seluruh peserta pemilu. Untuk itu, seluruh partai politik peserta pemilu tak boleh melakukan kampanye dalam masa tenang. Karena, hasil survey pun berpotensi dijadikan alat kampanye, sehingga sudah sewajarnya bila pengumumannya itu juga dilarang dalam masa tenang. (sid/JPNN)
JAKARTA - Staf ahli Mendagri, Agung Mulyana berpendapat, untuk menghindari kericuhan di tengah-tengah masyarakat saat pelaksanaan Pemilu Legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi