Hindari Kerugian Negara, Antam Didorong Lakukan PK Lawan Konglomerat
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita mendukung PT Aneka Tambang (Antam), Tbk., untuk menempuh jalur peninjauan kembali (PK) dalam menghadapi gugatan konglomerat.
Dia mengatakan bahwa Antam masih memiliki kesempatan melakukan perlawanan secara hukum terhadap konglomerat asal Surabaya, Budi Said.
"Antam tempuh PK saja," kata Prof. Romli saat dihubungi wartawan di Jakarta, kemarin.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjajaran itu mendukung langkah tersebut bukan lantaran kalah atau menang.
Menurut dia, langkah PK perlu diambil karena sudah sangat mendesak dan jalan terakhir untuk menghindari kerugian negara.
Prof Romli merujuk pada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Antam pada akhir Juni lalu.
Akibat putusan itu, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas atau berupa uang yang senilai dengan jumlah tersebut kepada Budi Said.
Menurut Prof Romli, jika tuntutan itu dibayarkan maka berpotensi mengakibatkan adanya kerugian negara.
Antam didorong untuk melakukan PK melawan konglomerat Budi Said, untuk menghindari kerugian negara.
- Tiga Keuntungan Investasi Emas, Penting Diketahui
- Harga Emas Antam Hari Jumat 20 Desember 2024 Naik, Berikut Daftarnya
- Emas Batangan Gift Series Christmas Eve, Bisa jadi Kado Natal Istimewa
- Harga Emas Antam Hari Ini 14 Desember Turun Lagi, Jadi Sebegini Per Gram
- Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 12 Desember Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Harga Emas Hari Ini Moncer, jadi Sebegini