Hindari Kerugian Negara, Antam Didorong Lakukan PK Lawan Konglomerat

Hindari Kerugian Negara, Antam Didorong Lakukan PK Lawan Konglomerat
PT Antam. Foto dok Antam

Oleh karenanya, kata dia, kebijakan yang bisa berdampak pada kerugian negara seharusnya bisa dihindari.

"Kerugian keuangan negara sama dengan tipikor (tindak pidana korupsi)," jelas Prof Romli.

Sebelumnya, pada 29 Juni lalu, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk. Dalam gugatan tingkat kasasi itu, Antam dinyatakan bersalah.

Putusan Kasasi ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghukum PT Antam selaku tergugat I untuk membayar kerugian sebesar Rp 817.465.600.000.

Dalam kasus ini, Budi Said menggugat 5 pihak sekaligus. Kelima adalah PT Antam Tbk (selaku tergugat I), Tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro.

Tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto. Tergugat V Eksi Anggraeni.

Dalam gugatan Budi Said, Antam kalah di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun Antam menang di tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Kemudian Budi Said menggugat lagi ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan MA mengabulkan gugatannya. (jlo/jpnn)

Antam didorong untuk melakukan PK melawan konglomerat Budi Said, untuk menghindari kerugian negara.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News