Hindari Konflik Kepentingan, Atut tak Ditahan di Rutan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah di Rumah Tahanan Pondok Bambu usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Jumat (20/12) lalu.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, penahanan terhadap Atut dilakukan agar pemeriksaannya bisa terjaga. Sebab, Atut memiliki pengaruh yang sangat kuat.
"Upaya paksa ini dilakukan untuk meningkatkan objektivitas pemeriksaan supaya akuntabilitas pemeriksaan itu bisa lebih terjaga. Kita ingin proses seperti itu dilakukan. Karena bagaimana pun RA (Ratu Atut) itu, masih punya pengaruh cukup kuat, bukan cukup tapi sangat kuat," tegas Bambang di KPK, Jakarta, Senin (23/12).
Dijelaskan, Atut ditempatkan di Rutan Pondok Bambu karena KPK menganggap rutan itu memiliki mekanisme sistem keamanan yang bisa diandalkan. Selain itu, penempatan Atut karena diusulkan oleh penyidik.
Gubernur perempuan pertama di Indonesia itu, kata Bambang, tidak ditahan di Rutan KPK cabang Jakarta Timur karena takut terjadi konflik kepentingan antara Atut dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan merupakan adik Atut yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. "Ya bisa terjadi kayak gitu (conflict interest) kalau dia dalam satu tempat. Makanya dia harus tetap dipisah," ujar Bambang.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah di Rumah Tahanan Pondok Bambu usai menjalani pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha