Hindari Konflik, Perketat Izin Perkebunan
Senin, 19 Maret 2012 – 16:10 WIB
"Kalau kami keluarkan saja izin perkebunannya , bisa- bisa nanti masyarakat di sana protes ke kami. Saya sudah sampaikan pada 5 perusahaan itu, agar menyelesaikan dulu persoalan mereka dengan masyarakat sekitar,"ucapnya.
Baca Juga:
Katanya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 26 Tahun 2007 mengharuskan perusahaan perkebunan yang diberikan izin untuk membangun 20 persen dari total lahan usaha perkebunan yang diizinkan untuk plasma. Pembangunan plasma harus serentak dengan kebun inti.
"Selama ini kan itu yang jadi persoalan, pembangunan di kebun inti dengan plasma tak sejalan. Makanya banyak aksi protes masyarakat terhadap usaha perkebunan. Kalau itu dilakukan oleh usaha perkebunan , saya rasa tak akan jadi masalah,"ucapnya.
Fajar mengatakan, Pemprov baru dapat mempercayai sudah adanya kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan , apabila ada surat pernyataan tertulis antara keduanya. Tapi kalau surat pernyataan tertulis itu belum ada, maka pemprov menilai antara perusahaan perkebunan dengan warga belum ada kesepakatan.
PADANG-Pemprov Sumbar perketat pengeluaran Izin Usaha Perkebunan (IUP). Tujuannya menghindari terjadinya konflik antara masyarakat
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak