Hindari Konflik, Perketat Izin Perkebunan
Senin, 19 Maret 2012 – 16:10 WIB
"Lima perusahaan yang mengajukan Izin Usaha Perkebunan (IUP) itu sejak 2011 lalu mengusulkannya, tapi sampai hari ini belum kami keluarkan IUPnya. IUP ini kan ada dua, ada melalui izin dari pemda setempat dan pemprov. Kalau Pemprov yang mengeluarkan izinnya , apabila lahannya seluas 1 ribu hektare. Lima perusahaan itu adalah Mentawai Golden, Siberut Golden, Rajawali, dua perusahaan lagi saya lupa namanya, tapi satu perusahaan lagi masih satu group dengan Mentawai Golden, Siberut Golden dan Rajawali," ucapnya.
Saat ini , data di Pemprov Sumbar ,Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah dikeluarkan itu sebanyak 43 perusahaan . Terdiri dari Izin Usaha Perkebunan sawit, karet dan teh. Namun permohonan izin yang diusulkan lima perusahaan yang saya sebutkan tadi, semuanya untuk usaha perkebunan sawit.
"Untuk areal perkebunan di Sumbar ini antara kepemilikan petani dengan swasta tidak terlalu timpang lah. Untuk swasta kepemilikannya 52, 3 persen dan sisanya dimiliki petani," ucapnya.
Fajar mengatakan luas tanaman perkebunan di Sumatera Barat mengalami peningkatan dari tahun 2011 lalu. Jika tahun 2011 lalu hanya 879.325 ha, tahun ini 900. 516 hektar.
PADANG-Pemprov Sumbar perketat pengeluaran Izin Usaha Perkebunan (IUP). Tujuannya menghindari terjadinya konflik antara masyarakat
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius