Hindari Konflik Sosial, Pusat Tawarkan Jalan Tengah

Hindari Konflik Sosial, Pusat Tawarkan Jalan Tengah
Hindari Konflik Sosial, Pusat Tawarkan Jalan Tengah
Sementara, Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary mengatakan, tahapan pemilukada Aceh tetap bisa dilanjutkan. Jika qanun yang terbaru masih belum disetujui gubernur Aceh, kata Abdul Hafiz, bisa dengan menggunakan qanun lama. "Karena yang baru belum ada," ujarnya sebelum mengikuti pertemuan.

Sementara,  Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri Djohermansyah Djohan menjelaskan, pertemuan ini bagian dari upaya dini mencegah terjadinya konflik. Menurutnya, saat ini benih konflik muncul dari persoalan regulasi.

“Perlu dicarikan jalan tengah untuk pelaksanaan pilkada Aceh agar dapat berjalan dengan aman dan damai,” kata Djohermansyah Djohan.

Dijelaskan, sesungguhnya Kemdagri telah menerjunkan tim untuk menyerap aspirasi yang berkembang atas  pelaksanaan pilgub Aceh. Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat dan para politisi di Aceh telah ditemui untuk mencari jalan keluar bersama atas konflik regulasi. Mayoritas mereka meminta agar pusat turut fasilitasi penyelesaian persoalan yang  berkembang.

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi pertemuan para pihak yang berkepentingan dengan persoalan pemilukada Aceh. Pertemuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News