Hindari Konflik Sosial, Pusat Tawarkan Jalan Tengah
Kamis, 04 Agustus 2011 – 06:46 WIB
“Makanya, kami coba kumpulkan para pihak terkait, baik Gubernur, DPRA, KIP, KPU, Bawaslu dan perwakilan parpol di kantor Kemdagri hari ini (kemarin),” kata Djohermansyah Djohan.
Dikatakan, konflik regulasi di pilgub Aceh, terutama pasca adanya putusan MK yang membolehkan adanya calon independen di pemilukada Aceh, jika tidak diselesaikan dengan baik dikhawatirkan akan menimbulkan konflik antar lembaga di Aceh. Dan, konflik antar lembaga itu dikhawatirkan nantinya akan berujung pada konflik sosial.
Pertemuan antar berbagai pihak terkait di Jakarta kali ini, kata Djohermansyah Djohan, diharapkan dapat memberikan titik temu atas persoalan konflik regulasi tersebut. Setidaknya, ada tiga hal yang perlu disepakati dalam pertemuan ini, yakni soal kepastian jadual pilgub Aceh, soal qanun dan calon independent serta pensikapan bersama atas tahapan pilgub yang telah berjalan.
Persoalan calon independen juga perlu diberi pemahaman bersama dan diberikan perhatian. Pasalnya, jika seandainya calon independen menang di pilgub Aceh tentu dia tidak akan mendapatkan dukungan dari DPR Aceh sebagai perwakilan parpol yang selama ini getol menolak adanya calon independen.
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi pertemuan para pihak yang berkepentingan dengan persoalan pemilukada Aceh. Pertemuan
BERITA TERKAIT
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik