Hindari Kriminalisasi BPK Dengan Kasus Century
Jumat, 30 Oktober 2009 – 18:18 WIB
JAKARTA - Fraksi PDI-Perjuangan akan terus menggeber penggunaan hak angket kasus dana talangan sebesar Rp 6,7 tiliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Century. Bahkan secara internal, F-PDIP sudah merumuskan beberapa substansi yang akan mereka usung dalam Hak Angket. Selain itu, lanjut putra politisi senior Sabam Sirait ini, FPDI-P juga akan mengukur apakah proses pencairan dana itu sudah sesuai dengan prosedur atau mekanisme perbankan. "Terutama dari sisi managemen legal, sebagaimana yang sudah ditetapkan Bank Indonesia," kata Ara.
"Saat ini internal PDIP sudah memiliki tim kecil untuk mendalami kasus Century berangkat dari rekomendasi sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kejanggalan terhadap proses pengucuran dana talangan itu," kata Anggota Fraksi PDI-P Maruarar Sirait, di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (30/10).
Baca Juga:
Menurut politisi muda PDIP yang biasa di panggil dengan nama Ara ini, ada tiga substansi penting yang harus diungkap dalam penggunaan Hak Angket nanti. "Pertama mempertanyakan kemana saja dana itu mengalir. Kedua untuk siapa atau lembaga mana saja yang menerima. Ketiga untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan," ujar Ara.
Baca Juga:
JAKARTA - Fraksi PDI-Perjuangan akan terus menggeber penggunaan hak angket kasus dana talangan sebesar Rp 6,7 tiliun dari Lembaga Penjamin Simpanan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- KemenPAN-RB: Rancangan Peraturan Manajemen ASN Masih Diproses di Setneg
- Ditjen Imigrasi Resmikan Immigration Lounge Pertama di Jabar