Hindari Kriminalisasi Kasus Sisminbakum
Senin, 07 Maret 2011 – 16:16 WIB

Hindari Kriminalisasi Kasus Sisminbakum
JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak segera memperjelas status penangangan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menjerat mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra sebagai. Jika kejaksaan memang memiliki cukup bukti, sebaiknya segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sebaliknya, jika memang tidak cukup bukti maka proses penyidikannya semestinya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding pada rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Basrief Arief, Senin (7/3), menyatakan, kepastian hukum dalam penanganan kasus Sisminbakum sangat penting.
Suding juga menyebut adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum, Romli Atmasasmita. "Harus ada kepastian hukum dalam kasus ini. Bagaimana sebenarnya pandangan jaksa agung atas putusan bebas terhadap kasus Romli terkait dengan kasus Yusril. Karena kasus Yusril ini kan satu kesatuan dengan kasus Romli," ujar Suding.
Hal serupa juga ditegaskan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani. Menurutnya, putusan MA atas Romli sebenarnya bisa dijadikan acuan dalam penanganan kasus Sisminbakum.
JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak segera memperjelas status penangangan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menjerat
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi