Hindari Kriminalisasi Kasus Sisminbakum
Senin, 07 Maret 2011 – 16:16 WIB

Hindari Kriminalisasi Kasus Sisminbakum
JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak segera memperjelas status penangangan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menjerat mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra sebagai. Jika kejaksaan memang memiliki cukup bukti, sebaiknya segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sebaliknya, jika memang tidak cukup bukti maka proses penyidikannya semestinya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding pada rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Basrief Arief, Senin (7/3), menyatakan, kepastian hukum dalam penanganan kasus Sisminbakum sangat penting.
Suding juga menyebut adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum, Romli Atmasasmita. "Harus ada kepastian hukum dalam kasus ini. Bagaimana sebenarnya pandangan jaksa agung atas putusan bebas terhadap kasus Romli terkait dengan kasus Yusril. Karena kasus Yusril ini kan satu kesatuan dengan kasus Romli," ujar Suding.
Hal serupa juga ditegaskan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani. Menurutnya, putusan MA atas Romli sebenarnya bisa dijadikan acuan dalam penanganan kasus Sisminbakum.
JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak segera memperjelas status penangangan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menjerat
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan