Hindari Kriminalisasi Kasus Sisminbakum
Senin, 07 Maret 2011 – 16:16 WIB

Hindari Kriminalisasi Kasus Sisminbakum
Yani justru mengkritisi jika Kejaksaan Agung menyiapkan upaya Peninjauan Kembali (PK). Alasannya, PK merupakan hak terdakwa. "Kalau mengajukan PK, artinya Kejaksaan Agung merusak sistem hukum. Kalau mau ya direvisi dulu UU KUHAP-nya," tandas Yani.
Ditambahkannya, jangan sampai kasus Sisminbakum justru menjadi alat kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang tidak bersalah. "Agar tidak ada kriminalisasi lagi di masa mendatang, mari kita stop kriminalisasi itu," pintanya.
Sedangkan Edi Ramli Sitanggang dari Fraksi Demokrat menyatakan, penanganan kasus Sisminbakum justru terkesan berputar-putar. Karenanya Edi menegaskan, daripada tak ada kejelasan maka lebih baik proses penyidikannya dihentikan. "Karena SP3 juga bagian dari proses hukum," cetusnya.
Sementara ditemui di sela-sela raker dengan Jaksa Agung, anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menduga adanya tekanan ke Kejaksaan sehingga tak kunjung ada kepastian kasus Sisminbakum. "Feeling saya ada tekanan politik dari luar dan persoalan di internal," ungkapnya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak segera memperjelas status penangangan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menjerat
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi