Hindari Kriminalisasi Kasus Sisminbakum
Senin, 07 Maret 2011 – 16:16 WIB

Hindari Kriminalisasi Kasus Sisminbakum
Karenanya Nasir mengingatkan, jika kejaksaan tak punya cukup bukti maka penyidikan kasus Sisminbakum sebaiknya dihentikan melalui SP3 ataupun deponeering. Sebab, kata Nasir, memaksakan kasus Sisminbakum semakin memperkuat dugaan adanya politisasi terhadap kasus yang juga menyeret pengusaha Hartono Tanoesudibjo sebagai tersangka.
"Bila tidak cukup alat bukti kenapa kasus ini tidak dideponeering seperti kasus Bibit-Chandra. Kasus ini terkesan dipaksa dan ada upaya politisasi kalau ternyata bukti-buktinya lemah," tandasnya Nasir.
Seperti diketahui, dalam kasus Sisminbakum itu Kejaksaan Agung telah menetapkan Yusril Ihza MAhendra dan Hartono Tanoesudibjo sebagai tersangka. Hartono adalah bos PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) yang menjadi rekanan Departemen Hukum dan HAM dalam proyek Sisminbakum.
Kasus itu juga telah mengantar mantan Dirjen AHU, Romli Atmasasmita ke meja hijau. Pada 7 Desember 2009, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Romli bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, serta pengganti kerugian negara sebesar US$ 2000 dan Rp 5 juta.
JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak segera memperjelas status penangangan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menjerat
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang