Hindari Pelemahan KPK Lewat Revisi KUHAP
Rabu, 12 Juni 2013 – 23:23 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menyatakan bahwa jangan sampai ada upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cara apapun. Apalagi, saat ini tindak pidana korupsi masih marak terjadi. Sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah menilai revisi Rancangan Undang-Undang KUHAP bisa melemahkan fungsi KPK. Sebab dalam Pasal 1 butir 1 draft RUU KUHAP, fungsi penyelidikan KPK dihilangkan.
Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, jika ada upaya untuk melemahkan KPK pasti akan ditentang oleh publik. "Saya salah satu pimpinan ( di DPR, red) juga tidak setuju," ujarnya di DPR, Jakarta, Rabu (12/6).
Pramono menyatakan, komisi yang kini dipimpin Abraham Samad tersebut KPK tetap harus kuat dan gigih dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menyatakan bahwa jangan sampai ada upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cara apapun.
BERITA TERKAIT
- Polemik Pasar Tumpah di Jalan Merdeka & Ma Salmon Belum Usai, Pedagang Makin Banyak di Trotoar
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Lewat Livin Planet, Bank Mandiri Libatkan Nasabah dalam Pelestarian Lingkungan
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak