Hindari Pelemahan KPK Lewat Revisi KUHAP
Rabu, 12 Juni 2013 – 23:23 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menyatakan bahwa jangan sampai ada upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cara apapun. Apalagi, saat ini tindak pidana korupsi masih marak terjadi. Sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah menilai revisi Rancangan Undang-Undang KUHAP bisa melemahkan fungsi KPK. Sebab dalam Pasal 1 butir 1 draft RUU KUHAP, fungsi penyelidikan KPK dihilangkan.
Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, jika ada upaya untuk melemahkan KPK pasti akan ditentang oleh publik. "Saya salah satu pimpinan ( di DPR, red) juga tidak setuju," ujarnya di DPR, Jakarta, Rabu (12/6).
Pramono menyatakan, komisi yang kini dipimpin Abraham Samad tersebut KPK tetap harus kuat dan gigih dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menyatakan bahwa jangan sampai ada upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cara apapun.
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad