Hindari Penetapan Calon Tunggal Agar Pilkada Tetap Konstitusional
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia menggunakan sistem pemilihan (election) merupakan perintah Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Karenanya, salah satu faktor penting yang harus diperhatikan dalam pilkada adalah jaminan ketersediaan calon alternatif yang bisa dipilih oleh pemilik baik dalam pemilihan tidak langsung (indirect election) maupun pemilihan langsung (direct election).
"Jadi untuk pengisian jabatan yang menggunakan sistem pemilihan, dituntut adanya lebih dari satu calon atau satu pasangan calon," ujar Said, Senin (10/8).
Namun demikian, calon tunggal menurut Said, tetap dimungkinkan sepanjang jabatan yang hendak diisi tidak ditentukan menggunakan sistem pemilihan. Misalnya, menggunakan sistem pengangkatan sebagaimana pernah dipraktikkan dalam di awal kemerdekaan hingga era Orde Baru.
Said menegaskan, calon tunggal juga dimungkinkan dalam pengisian jabatan yang menggunakan sistem penetapan yang merujuk pada ketentuan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. “Seperti penetapan untuk gubernur dan wakil gubernur di Daerah Istimewa Yogyakarta,” sebutnya.
Selain itu, kata Said, calon tunggal tetap demokratis untuk pengisian jabatan yang tidak menggunakan sistem pemilihan. Misalnya, raja Malaysia diisi dengan menggunakan sistem bergilir. Atau di negara-negara monarki, pengisian jabatan yang dilakukan dengan menggunakan sistem pewarisan.
"Jadi, demokratis atau tidaknya calon tunggal sangat bergantung kepada sistem yang ditentukan. Kalau sistemnya pemilihan, maka sulit untuk dikatakan demokratis," ujarnya.
Menurut Said, andaipun ada negara lain yang memperbolehkan calon tunggal dalam sistem pemilihan, itu hanya terjadi di negara otoriter, di negara yang sedang mengalami instabilitas politik atau dilanda perang, dan di negara yang sistem demokrasinya tidak sesuai dengan konstitusi Indonesia. Karenanya ia berpandangan calon tunggal dalam penyelenggara pilkada tetap inkonstitusional. Sebab tidak sesuai dengan prinsip pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
"Usulan Pilkada dengan satu pasangan calon juga perlu dikubur dalam-dalam, sebab ide calon tunggal versus bumbung kosong adalah bentuk pemaksaaan kehendak politik dan hanyalah akal-akalan untuk membodohi masyarakat," ujar Said.
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun