Hindari Penetapan Calon Tunggal Agar Pilkada Tetap Konstitusional
Senin, 10 Agustus 2015 – 18:41 WIB

Hindari Penetapan Calon Tunggal Agar Pilkada Tetap Konstitusional
Ia juga menilai usulan agar calon tunggal ditetapkan oleh DPRD sebaiknya tidak dijadikan sebagai opsi penyelesaian masalah. Sebab, hal itu sama saja dengan mencampuradukan sistem pemilihan langsung dengan sistem pemilihan tidak langsung. Sedangkan rakyat sudah menyatakan sikap tidak ingin melibatkan DPRD dalam pengisian jabatan kepala daerah.
Baca Juga:
"Yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana mendorong DPR dan presiden segera melakukan revisi terbatas UU Pilkada dalam waktu singkat, sebagaimana yang pernah dilakukan saat merevisi UU MD3 dan UU Pilkada, sembari terus mendesak MK agar segera memutus perkara dalam pengujian pasal yang terkait dengan calon tunggal," ujar Said.(gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo