Hindari PHK Massal, Pemda Bakal Outsourcing Honorer yang Tak Masuk Database BKN
Tri Julianto memberikan apresiasi kepada Pemprov Kalteng yang tetap mempekerjakan honorer yang tidak masuk database BKN.
"Teman-teman yang tidak masuk pendataan BKN ini akan dipekerjakan, apakah bentuknya nanti outsourcing itu paruh waktu atau pihak ketiga. BKD provinsi masih menunggu arahan juklak dan juknis dari pemerintah pusat," terang Tri.
Di sisi lain, dia prihatin melihat kondisi honorer daerah lain yang diberhentikan pemdanya dengan berbagai alasan.
Contohnya, ratusan guru honorer di daerah khusus Jakarta yang diberhentikan dengan alasan program cleansing.
Menurut Tris, seharusnya tidak boleh ada PHK selama PP turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbit.
Jadi, pemda semestinya wait end see.
"Selama belum ada regulasi resmi, semuanya masih bersifat wacana. Namun, pesan yang sudah jelas dari MenPAN-RB Azwar Anas tidak boleh ada PHK, bahkan pemda diminta menganggarkan gaji honorer tanpa dipotong," tegasnya.
Dia menambahkan selama belum diterbitkan turunan UU ASN 2023, pemda tidak boleh main pecat honorer.
Pemda bakal outsourcing honorer yang tidak masuk database BKN demi menghindari PHK massal
- Telat Menggaji Ribuan Guru PPPK, Pemprov Banten: Itu Hanya soal Waktu
- MenPAN-RB Azwar Anas Apresiasi Daerah Peduli Pelayanan & Keterbukaan Informasi Publik
- APKASI Ungkap Kendala Honorer jadi PPPK 2024, Blak-blakan di Senayan
- PP Manajemen ASN Terbit Setelah Ada 3 KepmenPANRB PPPK 2024, Terus Piye?
- 2 Pasal RPP Manajemen ASN Final Bikin Honorer Tercecer Kalang Kabut, Cermati Isinya
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Terbaru dari Bapak Honorer soal Non-Database BKN