Hindari PPATK, Fahd Diajari Bank Mandiri Bertransaksi

Hindari PPATK, Fahd Diajari Bank Mandiri Bertransaksi
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung (kanan) saat mengajak Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, foto bersama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (6/11). Foto: JPNN.com

Dalam realisasinya, Fahd mengaku menerima uang lebih dari Rp 12 miliar dari pejabat tiga kabupaten yang akan diurus dengan menjanjikan jika berhasil masing-masing daerah akan mendapatkan dana mencapai Rp 40 miliar.

Selanjutnya, uang tersebut diteruskan ke Wa Ode lebih dari Rp 6 miliar melalui Haris sebagai bentuk realisasi fee pengurusan anggaran.

Namun, dalam perjalanannya, ternyata pengurusan tersebut gagal. Sehingga, Haris dan Fahd menagih kembali uang tersebut kepada Wa Ode. (flo/jpnn)

JAKARTA - Terpidana kasus korupsi, Fahd A.Rafiq mengaku memberikan uang mencapai lebih dari Rp 6 miliar kepada terdakwa Haris Andi Surahman terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News