Hindari PPATK, Fahd Diajari Bank Mandiri Bertransaksi
Senin, 06 Januari 2014 – 17:38 WIB
![Hindari PPATK, Fahd Diajari Bank Mandiri Bertransaksi](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20140106_174557/174557_316569_fadh_arun.jpg)
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung (kanan) saat mengajak Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, foto bersama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (6/11). Foto: JPNN.com
Dalam realisasinya, Fahd mengaku menerima uang lebih dari Rp 12 miliar dari pejabat tiga kabupaten yang akan diurus dengan menjanjikan jika berhasil masing-masing daerah akan mendapatkan dana mencapai Rp 40 miliar.
Selanjutnya, uang tersebut diteruskan ke Wa Ode lebih dari Rp 6 miliar melalui Haris sebagai bentuk realisasi fee pengurusan anggaran.
Namun, dalam perjalanannya, ternyata pengurusan tersebut gagal. Sehingga, Haris dan Fahd menagih kembali uang tersebut kepada Wa Ode. (flo/jpnn)
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi, Fahd A.Rafiq mengaku memberikan uang mencapai lebih dari Rp 6 miliar kepada terdakwa Haris Andi Surahman terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Desain Didit Hediprasetyo untuk Jersey Olimpiade Banjir Pujian Publik
- Didukung Kemendikbudristek, 1.300 Sekolah di Indonesia Aktif dalam Program AIA Healthiest Schools
- Ini Kabar Terbaru Kasus Penggelapan Mobil Rental yang Libatkan Anggota DPRD Bandarlampung
- Firnando H. Ganinduto Dorong Inovasi OJK Mendeteksi Judi Online
- KPK Diminta Tak Gentar Selidiki Dugaan Korupsi yang Melibatkan AS dan HG
- Info KemenPAN-RB & Dirjen GTK Nunuk Bikin P1 Lega, Ada Sedikit Perubahan