Hindari Pungli, Disdukcapil Buat Terobosan Terkait Pengurusan KTP

Pihaknya juga memastikan pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis.
Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara untuk mengurus dokumen kependudukan.
"Jangan gunakan jasa perantara karena kita sudah permudah persyaratannya langsung saja mengurus sendiri," katanya.
Yudi mengaku, untuk mempermudah pelayanan dan menampung keluhan masyarakat pihaknya membuka kotak pengaduan.
Bagi masyarakat yang merasa dipersulit atau membutuhkan informasi bisa langsung menghubungi melalui SMS.
Telepon pengaduan ini, kata Yudi, langsung dipegang dirinya dan dijawab secara langsung oleh dirinya.
"Setiap hari itu ada sekitar 60 SMS yang masuk dengan berbagai keluhan dan semuanya saya jawab sendiri. Kalau kurang data saya hubungi staf saya kemudian baru saya jawab," katanya.
Yudi menjamin, di lingkungan Disdukcapil tidak ada praktek pungli terhadap masyarakat yang mengurus dokumen.
KARAWANG-Untuk mempercepat layanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas
- Identitas 3 Wisatawan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Orang Masih Hilang
- Potongan 20%, Tol Semarang-Jakarta Butuh Saldo Minimal Rp 360 Ribu
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap