Hindari Sorotan Kamera, EWS Tutupi Wajah

Hindari Sorotan Kamera, EWS Tutupi Wajah
Hindari Sorotan Kamera, EWS Tutupi Wajah
KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi SP, saat penetapan EWS sebagai tersangka pernah menerangkan bahwa mantan Dirut PLN tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang bisa memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, serta dapat mengakibatkan kerugian negara.

Berbeda dengan tersangka kasus cek pelawat (traveller's cheque) yang semuanya ditahan, khusus untuk EWS, meski sudah berstatus tersangka sejak setahun lalu, namun hingga kini masih bebas. KPK agaknya masih belum memandang perlu untuk menahan mantan Direktur Utama PLN tersebut. (mur/jpnn)

JAKARTA - Setelah pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widioni Suwondo (EWS), sempat redup, Jumat (11/3),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News