Hindari Sorotan Kamera, EWS Tutupi Wajah
Jumat, 11 Maret 2011 – 12:46 WIB

Hindari Sorotan Kamera, EWS Tutupi Wajah
KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi SP, saat penetapan EWS sebagai tersangka pernah menerangkan bahwa mantan Dirut PLN tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang bisa memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, serta dapat mengakibatkan kerugian negara.
Berbeda dengan tersangka kasus cek pelawat (traveller's cheque) yang semuanya ditahan, khusus untuk EWS, meski sudah berstatus tersangka sejak setahun lalu, namun hingga kini masih bebas. KPK agaknya masih belum memandang perlu untuk menahan mantan Direktur Utama PLN tersebut. (mur/jpnn)
JAKARTA - Setelah pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widioni Suwondo (EWS), sempat redup, Jumat (11/3),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat