Hindari Sorotan Kamera, EWS Tutupi Wajah
Jumat, 11 Maret 2011 – 12:46 WIB
KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi SP, saat penetapan EWS sebagai tersangka pernah menerangkan bahwa mantan Dirut PLN tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang bisa memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, serta dapat mengakibatkan kerugian negara.
Berbeda dengan tersangka kasus cek pelawat (traveller's cheque) yang semuanya ditahan, khusus untuk EWS, meski sudah berstatus tersangka sejak setahun lalu, namun hingga kini masih bebas. KPK agaknya masih belum memandang perlu untuk menahan mantan Direktur Utama PLN tersebut. (mur/jpnn)
JAKARTA - Setelah pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widioni Suwondo (EWS), sempat redup, Jumat (11/3),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Tak Ada Bahaya BPA, Pemerintah Hingga Pakar Pastikan Konsumsi Air Galon Polikarbonat Aman