Hindari Tabrakan RUU PKS dan RUU KUHP
Selasa, 30 Juli 2019 – 21:55 WIB

Anggota DPR Diah Pitaloka, Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan Masruchah dan Anggota DPR Taufiqulhadi saat diskusi RUU PKS Terganjal RKUHP?, Jakarta, Selasa (30/7). Foto : Ricardo/JPNN.com
Dia mengatakan seharusnya RUU PKS mengacu pada RUU KUHP, yang rencananya akan disahkan sebelum September 2019. Taufiqulhadi menyarankan sebaiknya sebelum RUU KUHP disahkan maka RUU PKS tidak usah dituntaskan terlebih dahulu. “Kenapa? Nanti akan bertabrakan karena ada potensi banyak sekali bertabrakan di dalamnya,” katanya.
Dia mengingatkan, jangan membuat UU tentang pidana dengan perspektif sendiri atau lepas dari KUHP. Bahkan, kata Taufiqulhadi, janganlah membiarkan UU yang dibuat berjalan sendiri. “Kalau itu (terjadi), menurut saya, pasti akan dimenangkan KUHP kerena konstitusi hukum pidana kita adalah KUHP,” pungkas politikus Partai Nasdem itu. (boy/jpnn)
Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyatakan kehadiran Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) adalah untuk menjawab kegelisahan yang terjadi di masyarakat
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset