Hingga 2016, Tak Ada Pilkada Gubernur di Jogjakarta
Usulan Pemerintah dan Draf Revisi RUU Jogja
Kamis, 17 Desember 2009 – 04:15 WIB
JAKARTA - Masa jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X sebagai gubernur DI Jogjakarta diusulkan diperpanjang selama lima tahun. Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, aturan perpanjangan itu dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Istimewa Jogjakarta yang akan dibahas dengan DPR RI. Mantan gubernur Sumatera Barat itu membantah perpanjangan untuk menghindari penolakan dari masyarakat Jogjakarta atas rencana pemilihan gubernur di daerah konservasi budaya itu. Pemerintah, kata Gamawan, mempertimbangkan berbagai faktor dalam perpanjangan ini, salah satunya berkaitan dengan budaya Jogjakarta. "Selama ini, gubernur Jogjakarta dijabat oleh Sultan Hamengku Buwono dan wagub dijabat Paku Alam," terang dia.
"Kami mengusulkan masa jabatan (Sultan, Red) hingga 2016," ujar Gamawan di kantornya, Jakarta, Rabu (16/12). Masa jabatan Sultan sejatinya telah diperpanjang hingga 2011. Setelah itu, kata Gamawan, akan berlaku masa transisi di Jogjakarta.
Dengan demikian, hingga 2016 tak akan ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Jogjakarta. "Setelah itu, barulah masuk standar demokrasi dengan pemilihan gubernur langsung," kata dia.
Baca Juga: